Rumah Bandar Narkoba Serang Banten 2023

Memproduksi pil PCC dan lain-lain

Narkoba yang diproduksi di rumah mewah tersebut dalah pil PCC, singkatan dari Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Selain itu, rumah mewah ini juga memproduksi tramadol dan trihexphenidyl.

Ternyata, rumah ini sudah memproduksi narkoba sejak Juli 2024. Diperkirakan, sudah jutaan pil PCC dihasilkan dari rumah ini.

Awal pengungkapan: Paket mencurigakan

Kecurigaan aparat BNN berawal dari adanya paket mencurigakan yang terdeteksi pada Jumat (27/9) pekan lalu. Ada 16 karung paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Usut punya usut, isi paket-paket itu adalah narkoba jenis PCC.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960 ribu butir pil putih," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin MP Hutabarat.

Miris, Oknum BNN dan Lapas Tarakan Terlibat Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi

Editor: Ibnu Hariyanto

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Sebuah rumah produksi narkoba digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (28/9/2024) malam.

Dari penggerebekan itu, sekira 11 orang digiring ke Jakarta.

Adapun berdasarkan informasi, rumah tersebut selama ini memproduksi pil ekstasi.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: BNN Gencarkan Pembentukan Desa Bersinar di Karanganyar

Baca juga: Update Rencana Pembangunan Kantor BNN di Blora, Kesbangpol : Masih Menunggu Pusat

BNN menggerebek satu rumah di Perum Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 18.00 tersebut dilakukan karena tempat tersebut diduga menjadi tempat produksi narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam produksi narkotika tersebut.

Dari 11 orang itu, satu orang berinisial BS diduga merupakan otak di balik produksi narkotika tersebut.

Selain itu, BNN juga menyita sejumlah narkotika jenis ekstasi termasuk alat pembuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pemberantasan BNN Banten, AKBP Irwan Andy membenarkan soal adanya penggerebekan tersebut.

"Untuk penggerebekan dan datanya semua dari BNN RI, karena semua penyidiknya dari sana," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/9/2024).

Pihaknya belum bisa memberikan perincian detail terkait penggerebekan di Banten tersebut.

Kendati demikian, BNN akan segera melakukan konferensi pers terkait hal tersebut.

"Rencana, ada release secepatnya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Gerebek Rumah Diduga Tempat Produksi Narkotika di Serang, 11 Orang Diamankan"

Baca juga: Kota Semarang Jadi Target Pemenangan Gerindra di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Andrew Andika Positif Narkoba, Termasuk 5 Rekannya yang Ikut Tertangkap

Baca juga: Viral 2 Kelompok Siswa SD Duel di Ruang Kelas, Adu Pukul Hingga Saling Banting

Baca juga: BREAKING NEWS! Besok Senin di Belanda, Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Liputan6.com, Serang - Sebuah rumah mewah di Kecamatan Tanyakan, Kota Serang, Banten, dijadikan clandestine laboratory atau laboratorium tersembunyi untuk memproduksi obat keras jenis Hexymer, Paracetamol Caffein Carisoprodol atau PCC, Tramadol dan Trihexphenidyl. Yang membuat miris, seorang operatornya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di balik jeruji penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM serta Kemenkumham dan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, di Kota Serang, Banten, Selasa (2/10/2024).

Total, ada 971.000 butir pil PCC senilai Rp145,6 miliar. Kemudian pil Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir senilai Rp5,4 miliar, selanjutnya serbuk pembuatan bahan tramadol sebesar 75kg yang jika di olah bisa menghasilkan 1,5 juta butir dan nilainya mencapai Rp15 miliar, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 10 orang.

Pengungkapan berawal dari penyelidikkan dan pemantauan paket sebanyak 16 karung berisikan pil jenis PCC, disebuah jasa ekspedisi, pada Jumat, 27 September 2024, hasilnya, tersangka DD ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang menjadi laboratorium tersembunyi untuk membuat obat keras.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga menangkap pelaku AD selaku pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan obat keras, RT selaku pengurus keuangan, kemudian BY (WBP) berperan sebagai pengendali, dan FS (WBP) berperan sebagai pembeli.

Hari berikutnya, Sabtu, 28 September 2024, pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah rumah dilakukan tim BNN di Ciracas, Jakarta. Kemudian di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya di Kota Serang, Banten.

Dari hasil tersebut, diamankan sejumlah tersangka lainnya, yakni AC (pengemas obat keras jadi), JF (pembuat obat keras), HZ dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas. Terakhir, tersangka HZ ditangkap pada Senin, 30 September 2024 di Jakarta.

"Dari rumah HZ di Pasar Rebo, Jakarta Timur, tim BNN menemukan dua unit mesin cetak tablet dan bubuk paracetamol," terangnya.

Rumah mewah yang berada di lingkungan Gurugui Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten digerebek BNN Provinsi Banten karena diduga menjadi tempat pembuatan pil ekstasi. Namun hingga saat ini pihak BNN belum memberikan keterangan resmi.   Senin, 30 September 2024, siang, petugas BNN Provinsi Banten terlihat tengah menjaga sebuah rumah mewah pasca penggrebekan di kawasan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 28 September 2024, malam. Petugas

Provinsi Banten diperkirakan mengamankan 2 ton pil ekstasi serta peralatan produksi.

Ketua RT Akhmad Khusni yang ikut menyaksikan penggerebekan tersebut melihat tiga orang turut diamankan petugas BNN Provinsi Banten. “Saya menyaksikan bahwa mau ada penggerebekan yang ditangkap satu, tapi bertambah lagi entah tersangka atau bukan. Yang satu dari Ciracas namanya Andre itu anak dari pemilik rumah, satu lagi karyawan pabrik minyaknya,” jelas Akhmad Khusni.

Rumah mewah di kawasan Kota Serang ternyata menjadi lokasi pabrik narkoba jenis PCC. Berikut adalah sederet fakta mengenai rumah tersebut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar jumpa pers mengumumkan temuan ini di Serang, Banten, Rabu (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkaplah ke muka publik fakta-fakta mengenai barang berbahaya ini. Para tersangka yang terlibat pabrik narkoba ini juga dipampang ke muka publik. Berikut adalah fakta-faktanya:

SERANG, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba. Ada 10 orang berhasil ditangkap dalam penggerebekan itu.

BNN menggerebek rumah mewah yang dijadikan sarang narkoba di Kota Serang, Banten. Petugas mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan 1 sebanyak 950.000 pil ekstasi seberat hampir 1 ton yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.

BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Selain itu 10 orang tersangka yang berada di lokasi saat penggerebekan ditangkap petugas. Dari 10 orang pelaku tiga diantaranya merupakan satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anaknya.

BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Brigjen Aldrin MP Hutabarat.

Jumlah pil PCC ratusan ribu butir

Jumlah pil PCC yang diamankan dari rumah ini ada 971 ribu butir. Tak hanya itu saja, ada deretan bahan obat lain yang juga melimpah. Berikut rinciannya.

- Serbuk parasetamol: 1,4 juta gram- Serbuk kafein: 427 ribu gram- Microcrystalline cellulose: 310 ribu gram- Serbuk laktosa: 25 ribu gram- Tramadol: 75 ribu gram- Tablet Trihexphenidyl kuning: 2.729.500 butir- Serbuk Magnesium stearat: 659.400 gram- Serbuk PCC dan tablet: 19.400 gram- Povidone: 50 ribu gram

Aparat juga menyita mesin cetak tablet otomatis sebanyak dua unit. Kapasitas produksi mesin ini mencapai 2 ribu butir sampai 15 ribu butir per satu jam. Nilai mesin ini adalah ratusan juta rupiah.

Lihat juga Video 'Penampakan Isi Perut Wanita Afrika Selatan, Penuh Narkoba Selundupan':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman selanjutnya, 10 orang tersangka terancam hukuman mati:

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

SERANG – Rumah mewah yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI beberapa waktu lalu diketahui memproduksi narkoba golongan I jenis PCC. Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti narkoba dengan total berat satu ton lebih dengan nilai mencapai Rp145 miliar.

Hal tersebut diungkap BNN RI dalam rilis pers pada Rabu (2/10/2024) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam rilis pers tersebut dihadiri oleh Kepala BNN RI beserta jajarannya, Kepala BNNP Banten, Danrem 064, Ketua MUI Banten, dan Tokoh Masyarakat.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/9/2024) lalu. Total tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang termasuk otak kriminal BY yang ternyata merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 lalu di Tangerang. Dari balik jeruji, BY disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya.

BY bersama istri ketiganya RY dan anak dari istri pertamanya sudah dari bulan Juli 2024 lalu memproduksi narkoba di rumah tersebut. “Pada Jumat BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 pil putih yang setelah dilakukan uji lab pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

Baca juga: BNN Kembangkan Kasus Usai Grebek Rumah di Kota Serang

Dari sana BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD yang saat itu akan mengirimkan paket. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang ternyata jadi laboratorium produksi narkoba. Di situ ada sisa hasil produksi Pil PCC sebanyak 11 ribu butir dan bentuk serbuk seberat 2.800 gram ditemukan di dalam rumah.

Para tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan yaitu DD berperan sebagai pengirim paket , AD pengawas produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, FS berperan sebagai buyer, BY otak pengendali, AC pengemas hasil jadi, JF sebagai koki, HZ pemasok bahan, dan LF pemasok bahan dan pengemas hasil jadi.

BNN juga berhasil menyita empat mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir pil, satu mesin pencampur, satu unit mixer kecil, dua buah ayakan, dan satu vacum sealing untuk membungkus tablet yang siap edar.

“Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial BY, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta sampai dengan Rp 120 juta, sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS,” ujar Aldrin.

Tersangka JF yang berperan sebagai koki sejak awal produksi di rumah tersebut telah memproduksi Pil PCC sebanyak 6,9 juta butir. “Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp150 ribu bila dikalikan dengan jumlah barang bukti saat ini maka akan bernilai Rp145 miliar,” terangnya.

Selain PCC, barang bukti yang diamankan juga termasuk obat-obatan jenis tramadol dalam bentuk serbuk sebesar 75.000 gram atau 75 kilogram. Serbuk tersebut bisa menghasilan 1,5 juta tablet, sementara harga tramadol per butirnya Rp10 ribu sehingga total yang bisa dihasilkan senilai Rp15 miliar. obat jenis lainnya yaitu Trihexphenidyl sebanyak 2,79 juta butir yang per butirnya Rp2000, total nilainya yaitu Rp5,4 miliar. barang bukti selain PCC akan diberikan kepada BPOM RI.

“Pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan n Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lokasi rumah mewah

Rumah mewah yang menjadi pabrik narkoba ini ada di RT 14/RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kota Serang, Provinsi Banten. Aktivitas di dalam rumah mewah ini susah terpantau dari luar. Ketua RT bernama Akhmad punya kesan soal rumah mewah ini sebagai rumah yang tertutup.

"Nggak ada, tertutup," kata Akhmad di lingkungan tersebut, Senin (30/9) lalu.